Liputan6.com, Jakarta – Penyandang disabilitas yang tak memiliki kendaraan pribadi kerap kesulitan untuk berangkat sekolah. Sementara, moda transportasi umum belum seluruhnya mudah diakses oleh difabel.
Kabar baiknya, dalam rangka mewujudkan kota ramah difabel, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan lima unit bus sekolah disabilitas.
Bus sekolah disabilitas disediakan bagi siswa-siswi difabel agar lebih mudah berangkat dan pulang dari sekolah. Seperti bus sekolah lainnya di Jakarta, siswa-siswi tak perlu membayar, alias gratis, untuk naik bus sekolah khusus ini.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan pengoperasian bus sekolah disabilitas di depan Pendopo Balai Kota pada Januari lalu.
Bus sekolah disabilitas ini dirancang dengan fasilitas-fasilitas khusus, agar dapat memudahkan siswa-siswi penyandang difabel, terutama bagi pengguna kursi roda dan tunanetra. Berikut fasilitas khusus bus disabilitas:
“Bus sekolah disabilitas ini melewati rute yang dipilih berdasarkan lokasi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan jumlah siswa dengan kebutuhan akses bus,” mengutip laman Smart City Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Rute bus sekolah khusus disabilitas meliputi:
Saat ini, memang baru ada lima armada bus sekolah disabilitas yang tersedia. Namun, Pj Gubernur Heru menyampaikan bahwa kebutuhan dari Dinas Perhubungan seharusnya 80 unit. Maka dari itu, jumlah bus akan terus ditambah secara bertahap, sembari meningkatkan pelayanan armada yang sudah ada.
Menyediakan bus sekolah khusus disabilitas merupakan salah satu upaya memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mengenyam pendidikan.
Hak penyandang disabilitas dalam dunia pendidikan telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 10 huruf A sampai D.
Undang-Undang tersebut memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan yang berpihak pada kepentingan, kesetaraan dan keadilan bagi mereka.
Hak-hak pendidikan bagi penyandang disabilitas mencakup aspek-aspek penting seperti:
Mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.
Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Hak penyandang disabilitas mencakup kesempatan untuk menjadi penyelenggara pendidikan yang berkualitas di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI) Bima Kurniawan, penyandang disabilitas berhak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.
Ini menegaskan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh kemerdekaan dalam pendidikan sepanjang hayat tanpa adanya hambatan atau diskriminasi.
“Ketentuan ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang memerdekakan bagi semua, tanpa memandang pemberdayaan kondisi fisik, sensorik, intelektual atau mental setiap individu,” kata Bima Kurniawan kepada Disabilitas Liputan6.com, Senin, 27 November 2023.
Posted in Artikel